Rabu, 29 Desember 2010
JAMAL SHOCK BERAT
Pagi-pagi dibikin terkejut sampai syok hehe, inilah kisah pemilik nama asli Nanda Bagus yang kerap disapa Jamal. Hari Kamis (29/12) Jamal dikejutkan dengan kedatangan kakaknya dari Surabaya, rupanya Jamal sangat kangen sekali mungkin karena sudah lama tak berjumpa dengan sang kakak. Sebelum berangkat sekolahpun mereka kangen-kangenan dirumah. "Aku kaget aja waktu ada yang ucap salam pagi-pagi, aku pikir siapa ternyata kakakku." jelas Jamal. Wah pastinya bawa oleh-oleh donkk kalo gitu hehe..
BRONCUK NYESEL POTONG RAMBUT
Cowok yang sering mendapat Gosip ini rupanya sedang kecewa dengan dirinya, sebelum esoknya berangkat sekolah, Broncuk menyempatkan diri ke salon untuk potong rambut, alhasil rambutnya jadi cepak dan pendek banget, meski ia menyesal telah memangkas rambutnya ia tetap percaya diri. "gua gak peduli dengan komentar orang lihat gua, emank gua lebih PD kalo rambutnya gag pendek banget." paparnya. Tau gak sih ternyata sebelum potong rambut ada tradisi yang gak boleh lupa, wahh apa coba? Ternyata Foto-Foto haduhh nih cowok tetep aja narsis yah...
DMY LIBUR 1 MINGGU
Anak-anak DMY sebentar lagi bakal menghadapi Ujian, makanya libur Natal, Tahun baru dan Libur semesteran cuma mereka lalui selama 1 minggu, pasalnya mereka harus segera melakukan pemadatan di sekolah mereka SMK N 11 Semarang. Ditanya liburan kemana, anak-anak DMY cuma ngomong dirumah aja buat istirahat dan menyiapkan Ujian. Wahhh persiapan harus ekstra nih biar lulus dengan nilai yang baik. Liburan tahun baru nanti rencana mereka mau kumpul kalau memang bisa kalopun tidak mereka cuma kumpul bareng keluarga aja. Oke deh Sukses yah...
Selasa, 28 Desember 2010
ANISA JALAN KAKI
Entah kenapa beda banget hari ini, cewek berjilbab ini berangkat dan pulang dengan jalan kaki sendiri. Gak biasanya, tapi jadi inget anak-anak DMY dulu yang suka jalan kaki. Gosipnya cewek ini pengen diet makanya dia jalan kakai. Waktu ditanya tim Mendut news, dia cuma bilang kalo lagi pengen jalan kaki aja. ooo gituu yahh, boleh sih jalan kaki tapi jangan tiap hari yah non ntar tahun baru malah kakimu jadi bengkak.. Buat yang mau sehat juga wajib thu jalan kaki biar nambah rasa semangat juga, apa gara-gara dia anak Bantara??
Selasa, 21 Desember 2010
BRONCUK DEKAT DENGAN MITHA
Cowok kelahiran 3 januari ini rupanya menjadi bahan pembicaraan baik kalangan atas sampai bawah tentang hubungannya dengan adik kelas yg bernama Mitha itu. Sampai saat ini Broncuk terlihat netral menghadapi info ini, apa yg membuatnya tenang? Ternyata itu hanya Gosip belaka pasalnya cowok cakep ini gak kenal dengan cewek bernama Mitha itu, "aduh bukannya gua nutup-nutupin tapi sumpah gua gak kenal tau orangnya aja kagak, gua juga ketawa waktu guru gua tanya apa gua pacarnya Mitha." jelas Broncuk. Usut punya usut cewek itu agak kurang baek jadi Broncuk takut kalo gosip ini membuat namanya tergores. Wah yg sabar ya Bron hehe..
Tau lah harus terima n sabar hehe
Minggu, 19 Desember 2010
KERJA KERAS DEMI UN
MENANGIS KARENA LAWU
TAK MAU AKUI TENTANG "H"
"aku gak ada hubungan apa-apa sama dia, kita cuma teman kok." ujarnya namun status di Facebooklah yang menjadi teka teki mengapa ia menulis
Terlalu manis. . Untk d lpa.kan. .
Walau qta memang tak saling cnta. .
Tak kan t'jadi,"
kapan ia akan membuka jawaban yang sebenarnya...
LIBURAN JAGA PONAKAN
Waktu libur telah tiba meski libur hanya 1 minggu karena sudah mau ujian, cowok satu ini tak ingin pergi jauh karena dirumah lebih baik buat nyiapin ujian meski kadang boring juga sih.. Waktu diwawancara oleh tim Mendut news ia bilang kalau dirumah ia musti jagain ponakannya yang masih kecil itu, hmmm Selain itu ahri-harinya juga diisi dengan sesekali ke warnet biar gaga bete kalo dirumah aja. Wah rifreshing aja mal daripada pusing dirumah... hehehehehe
GARA-GARA RAPOR
Cowok Capricorn ini sabtu, 18/12/2010 dikejutkan oleh telepon dari ayahnya. Pagi itu ia sedang berada di ASTA dan gara-gara telepon itu ia buru-buru untuk cepat sampai skul. Apa yang sebenarnya terjadi sih? Ternyata ketika pengambilan rapor ia harus membawa kartu pembayaran sekolah. Kalo gag bawa ia gaga bisa ambil rapornya. "Gila, gua buru-buru pulang ganti seragam trus ke skul haduhh... cape tapi jujur kalo gag kejadian ne aku gag dapet rejeki." katanya. Wah, maksudnya apa ne? Ternyata usut punya usut ia dapet amplop dari budhenya ketika ia mampir setelah pulang ambil rapor, wah kalo masalah duit aja hahahaha...
SANG MANAGER AKUI DIDEPAN MEDIA
Jumat, 17 Desember 2010
ANISA TAKUT HANTU
Minggu, 12 Desember 2010
Gunung Pancar Retak?
BOGOR, KOMPAS.com - Lereng Gunung Pancar Bogor Jawa Barat, di bagian selatan diduga retak horizontal sepanjang 300 meter. Lebar retakan mencapai 1,5 meter dengan kedalaman ada yang sampai tiga meter.
Warga Desa Karangtengah, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, khawatir akan terjadi bencana akibat retakan itu. "Kalau retakan itu sampai longsor, karena sekarang hujannya makin banyak, materialnya bisa membendung Sungai Cikeruh dan ke Kampung Muara dan Kampung Tegal Luhur di Desa Bojongkoneng. Gunungnya memang ada di Karangtengah," kata Kepala Desa Karangtengah Suhandi Widyapratama, di rumahnya, di Kampung Cimandala, Desa Karangtengah, Minggu (12/12/2010).
Ia menuturkan, pihaknya menerima laporan dari warga mengenai retakan di lereng gunung itu sejak pekan lalu. Warga melaporkan, retakan itu mencapai 300 meter. Padahal, dahulunya tidak panjang dan celahnya kecil.
Karena makin banyak warga yang melapor dan merasa khawatir, ia pun melakukan pendakian ke gunung tersebut pada Sabtu, bersama tiga staf dan sejumlah tokoh agama dan masyarakat.
Ternyata, lanjut Suhandi, laporan warga tersebut benar. Namun, timnya kemarin hanya mampu menelusuri sejauh/sepanjang 50 meter. "Sebab, lereng gunung itu curam dan licin. Saat itu juga hujan turun. Untuk mencapai ke lokasi itu, kita harus jalan menanjak terus dan memakan waktu 1,5 jam sampai dua jam. Kalau warga di sini yang biasa naik gunung, cuma perlu waktu satu jam," katanya.
Berdasarkan pengamatannya, lebar celah retakan itu mulai dari lima cm sampai 1,5 meter. "Kedalamannya beragam. Kalau yang celahnya kecil, dalamnya gak kelihatan. Kalau yang lebar, dasar celahnya kelihatan. Kami perkirakan ada yang sampai 3 meter. Ada juga yang celahnya besar dan dalamnya cetek, karena sudah tertimbul lagi dengan bebatuan dan ditumbuhi semak belukar," katanya.
Suhandi berencana akan melaporkan temuan retakan di Gunung Pancar itu kepada camat dan bupati Senin ini. Harapannya, laporan tersebut ditindaklanjuti para pimpinannya dengan mengirim ahli-ahli geologi untuk meneliti retakan tersebut. Harapannya, para ahli itu nantinya dapat memberi kepastian apakah retakan ittu berbahaya atau tidak. Kalau berpotensi longsor, dapat pula memberi solusi cara mengatasi retakan itu agar tidak longsor dan menimbulkan bencana.
Ia menambahkan, warga, staf desa, dan para tokoh masyarakat hanya bisa melakukan pencegahan terjadinya longsor dan bencana secara spiritual, karena tidak mempunyai kemampuan teknis untuk menutup celah retakan gunung. Langkah sepiritual tersebut, ada yang berupa melaksanakan ziarah ke makam keramat Mbah Putih (Pangeran Suci) yang berada di puncak Gunung Pancar.
"Kami juga bersama tokoh agama melaksanakan zikir akbar setiap malam sejak Jumat lalu. Zikir akbar ini kami laksanakan di masjid. Yang tidak dapat datang ke masjid, melaksanakannya di rumah masing-masing. Tujuannya, kami memohon kepada Allah agar tidak terjadi longsor dan bencana di sini," kata Suhandi.
Beberapa warga desa yang ditanya mengenai retakan di Gunung Pancar, membenarkan adanya retakan itu. Retakannya sudah lama, tapi dulu kecil. Sekarang makin besar. Sekarang ada zikir akbar agar tidak jadi longsor, kata Aep, warga Kampung Karangtengah Kidul.
Ace warga yang lain mengatakan, warga makin khawatir karena enam bulan lalu, kabarnya kuncen makam keramat mendapat mimpi bahwa Mbah Putih menyatakan akan pindah dari puncak Gunung Pancar. " Kalau Mbah Putih pergi, Gunung Pancar akan runtuh. Sekarang warga mendapatkan retakan gunung makin lebar. Banyak yang percaya, itu tanda-tanda gunung akan runtuh dan meletus. Gunung Pancar itu gunung aktif, cuma kecil," kata dia.
sumber: Yahoo!
Lubang Raksasa Ditemukan di Sleman
“Awalnya lubang itu hanya sebesar payung pada Sabtu (10/12), tetapi malamnya sekitar pukul 21.00 WIB bertambah besar,” kata Septi Wulandari, 25 tahun, warga yang membuka kios di jarak sekitar 20 meter dari lokasi, Ahad (12/12).
Lubang yang awalnya hanya satu meter itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB. Pada lubang besar itu terlihat ada gorong-gorong yang terbuat dari buis hancur yang kualitasnya tidak standar untuk jalan umum. Di bawah gorong-gorong itu juga ada gorong-gorong peninggalan zaman Belanda yang pecah ikut hancur.
Di sebalah utara jalan memang terdapat sebuah danau buatan untuk air resapan sumur sekitarnya. Akibat guyuran hujan deras yang sering terjadi diperkirakan menggerus tanah di bawah jalan karena gorong-gorong bocor.
Amblesnya jalan tersebut juga mengakibatkan sambungan pipa air minum milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sembada Sleman yang mengaliri 7 wilayah putus. Para pegawai PDAM sebenarnya sudah menyambungnya kemarin., tetapi karena lubang semakin membesar maka pipa yang sudah tersambung sekitar 8 meter itu putus lagi.
“Air dari PDAM harus segera disambung lagi karena untuk para pelanggan air bersih di tujuh wilayah,” kata Satrio Hadiwibowo, Kepala Cabang PDAM Tirta Sembada Sleman saat ditemui di lokasi.
Ia menambahkan, belum diketahui sebab pasti amblesnya jalan tersebut. Tetapi menurut tanda-tanda yang terjadi, diperkirakan amblesnya jalan karena tanah di bawah aspal tergerus oleh air yang bocor dari gorong-gorong. Sebab, buis yang digunakan untuk gorong-gorong tergolong bukan dari cor beton dengan besi melainkan hanya semen, kerikil dan pasir.
Sumber: Yahoo!
Dengan peristiwa serupa yang sering terjadi apa benar bahwa bumi ini akan hancur karena ulah manusia atau kehendak sang Khalik?
Sabtu, 11 Desember 2010
GLOBAL WARMING
Pemanasan global atau Global Warming adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi.
Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia"[1] melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut.
Model iklim yang dijadikan acuan oleh projek IPCC menunjukkan suhu permukaan global akan meningkat 1.1 hingga 6.4 °C (2.0 hingga 11.5 °F) antara tahun 1990 dan 2100.[1] Perbedaan angka perkiraan itu disebabkan oleh penggunaan skenario-skenario berbeda mengenai emisi gas-gas rumah kaca di masa mendatang, serta model-model sensitivitas iklim yang berbeda. Walaupun sebagian besar penelitian terfokus pada periode hingga 2100, pemanasan dan kenaikan muka air lautdiperkirakan akan terus berlanjut selama lebih dari seribu tahun walaupun tingkat emisi gas rumah kaca telah stabil.[1] Ini mencerminkan besarnya kapasitas panas dari lautan.
Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrim,[2] serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan.
Beberapa hal-hal yang masih diragukan para ilmuwan adalah mengenai jumlah pemanasan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, dan bagaimana pemanasan serta perubahan-perubahan yang terjadi tersebut akan bervariasi dari satu daerah ke daerah yang lain. Hingga saat ini masih terjadi perdebatan politik dan publik di dunia mengenai apa, jika ada, tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi atau membalikkan pemanasan lebih lanjut atau untuk beradaptasi terhadap konsekuensi-konsekuensi yang ada. Sebagian besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah pada pengurangan emisi gas-gas rumah kaca.
DMY KUNJUNGI MUSEUM
Jumat, 10 Desember 2010
THE MELODO KULINER
Kamis, 09 Desember 2010
10 Keanehan Yang Belum Terpecahkan di dunia
Dulu saya pernah membaca suatu buku yang kalau tidak salah bersampul merah dan berisi tentang keanehan dan misteri yang ada di dunia ini. Mulai dari segitiga bermuda, monster Loch Ness dan lain-lain. Nah kemarin sewaktu saya muter-muter alias blogwalking ada suatu artikel dari tymask.ono yang mengingatkan saya kembali dengan buku itu. Sayangnya buku itu milik teman saya dan katanya hilang entah kemana. Ingin tau apa isi artikel itu. Simak kutipannya dibawah ini.
1. PENCIPTAAN MANUSIA :
Dari manakah manusia berasal? Jika menilik dari Injil dan Kitab Suci, memang sangat jelas dikatakan bahwa Tuhanlah pencipta manusia (Kitab Kejadian Pasal 1). Tapi bagaimana proses penciptaan itu sebenarnya?
Charles Darwin pernah menawarkan teori bahwa manusia adalah hasil evolusi dari kera. Jika demikian halnya, maka “seharusnya” manusia akan terus berevolusi menjadi mahluk yang lebih baik. Namun faktanya, sudah lebih dari 2000 tahun, tidak ada perubahan pada manusia. Apakah itu berarti evolusi berhenti?
Teori lain mengatakan bahwa manusia berasal dari Mahluk ruang Angkasa. Jika demikian, maka pertanyaan menjadi : dari mana mahluk itu berasal?
2. JALAN BIMINI :
Para diver (penyelam) yang tentu pernah melihat sebentuk jalan setapak di bawah laut utara Pulau Bimini di Kepulauan Bahama. Banyak orang berpendapat jalan setapak itu dibuat oleh alam. Namun penataan batu jalan itu menimbulkan pertanyaan lanjutan karena terlalu “rapi”. Beberapa ahli menduga jalan itu adalah bagian dari Kota Atlantis (seperti yang ditulis oleh Plato beberapa abad silam). Tapi hingga hari ini belum ada bukti tambahan mengenai keberadaan “kota yang hilang” itu. Dan Jalan Bimini masih menjadi pertanyaan : apakah jalan itu dibuat alam atau manusia? Siapa pembuatnya?
3. BOLA CAHAYA MARFA :
Disebut juga “Bola Cahaya Hantu”. Pertama kali terlihat tahun 1880 di sebelah barat kota Marfa, Texas. Cahaya itu dideskripsikan sebesar bola basket, melayang dengan ketinggian pundak manusia. Biasanya berwarna putih, kuning, orange, merah, dan kadang-kadang biru atau hijau. Bola-bola itu biasa terbang mengelilingi daerah tertentu, kemudian menghilang dengan sendirinya. Hingga hari ini, cahaya itu masih sering tampak. Tidak ada penjelasan, apa sebenarnya cahaya-cahaya itu.
4. MISTERI HILANGNYA JIMMY HOFFA :
Dikenal sebagai Pimpinan Buruh Amerika yang paling berpengaruh di tahun 1950 - 1960, Jimmy Hoffa adalah figur yang telah mengubah wajah dunia perburuhan Amerika. Tanggal 30 Juli 1975, Hoffa menghilang di tempat parkir Detroit dan tidak pernah ditemukan lagi. Salah satu teori yang diyakini adalah Hoffa dibunuh oleh Anthony Jack Giacalone, seorang pimpinan geng New Jersey. Mayat Hoffa disebutkan dikubur di bawah fondasi stadion The Giants, Detroit. Ketika dilakukan penggalian di fondasi stadion tersebut, mayat Hoffa tidak ditemukan.
5. MOTHMAN :
Mothman adalah salah satu urban legend yang cukup terkenal di daerah Virginia. Mothman digambarkan adalah mahluk bersayap dan setinggi manusia, bermata merah, kadang muncul tanpa kepala dan mata merahnya ada di dada. Pertama kali ditemukan di daerah perkuburan di Virginia tahun 1926. Hingga hari ini, polisi masih menerima laporan mengenai kemunculan Mothman. Siapa dia? Tidak seorang pun yang tahu. Secara umum, tidak pernah ada laporan ada orang yang diserang Mothman.
6. JACK THE RIPPER :
Terkenal sebagai pembunuh misterius di tahun 1888, identitas Jack The Ripper hingga hari ini tidak pernah terungkap. Korbannya adalah wanita tuna susila yang dibunuh dengan cara mutilasi yang cukup handal dan sempurna, membuat para polisi berpikir Jack adalah seorang dokter bedah. Walau sudah banyak buku, film, dan teori yang dipublikasikan, identitas Jack The Ripper tetap misterius dan belum ada satu pun bukti yang bisa menjelaskan jati diri sebenarnya.
7. THE BABUSHKA LADY :
Jika Anda pernah menyaksikan rekaman pembunuhan Presiden John F. Kennedy di Dallas tahun 1963, perhatikan di sudut kanan rekaman itu. Ada seorang wanita berkerudung babushka (selendang buatan Rusia) yang tampak merekam kejadian. Wanita itu diyakini sebagai orang yang punya peranan penting dalam mengungkap kasus pembunuhan John F. Kennedy karena dia berada pada posisi yang sangat dekat dengan korban saat kejadian itu terjadi. Dalam rekaman itu, terlihat wanita tersebut memegang kamera, dan merekam kejadian.
Anehnya, wanita itu tidak pernah ditemukan. Pihak FBI telah meminta wanita itu untuk menyerahkan rekaman itu demi membantu FBI menemukan pembunuh Presiden Amerika. Namun wanita itu tidak pernah muncul. Siapakah dia? Bagaimana dia bisa berdiri begitu dekat dengan mobil Presiden? Tidak ada orang yang tahu hingga hari ini.
8. ZODIAC KILLER :
Salah satu pembunuh paling cerdas yang tidak pernah tertangkap hingga hari ini adalah Zodiac Killer. Tahun 1960, Zodiac Killer melakukan usaha pembunuhan terhadap 7 orang di California Utara. Lima korbannya meninggal, dan dua terluka parah. Awalnya, polisi kesulitan mencari jati diri pembunuh. Sebulan setelah pembunuhan pertama, sang pembunuh mengirimkan surat kepada polisi dan mengklaim dirinya bernama Zodiac Killer, serta menantang polisi untuk menangkapnya.
Setelah aksi pembunuhan ke-7, Zodiac Killer tiba-tiba lenyap. Apakah dia telah terbunuh? Dan siapa dia sebenarnya? Tidak ada orang yang bisa menjelaskan.
9. OGOPOGO :
Jika mahluk Danau Loch Ness bernama Nessy sudah terbukti adalah palsu, maka lain halnya dengan Ogopogo. Mahluk yang mirip dengan Nessy (berleher panjang, bertubuh besar, dan berkepala seperti kadal) ini adalah mahluk misterius yang muncul di Sungai Okanagan, Canada. Banyak saksi yang berhasil merekam foto mahluk ini. Namun tidak seorang pun yang berhasil menangkapnya. Mahluk yang juga dikenal dengan nama Naitaka ini kini menjadi maskot Taman Kelowna, Canada. Apakah Ogopogo benar-benar ada? Benarkah dia adalah reptil purbakala yang masih hidup? Tidak ada bukti kongkret yang bisa menjelaskan keberadaannya hingga hari ini.
10. SHAG HARBOUR INCIDENT :
Adalah sebuah insiden ledakan misterius yang terjadi di Pelabuhan Shag, Nova Scotia, tanggal 4 Oktober 1967. Sebuah benda menghantam Pelabuhan Shag pukul 11.20 malam, menimbulkan ledakan hebat. Tidak ada korban jiwa. Para saksi melihat benda itu seperti “piring terbang”. Tidak lama kemudian, tempat itu segera ditutup. Pihak militer Canada segera berdatangan. Dalam waktu sekejap, tempat itu dibersihkan dan puing2 segera diangkut. Insiden itu terkesan sangat ditutup-tutupi. Apa sebenarnya yang terjadi? Benarkah piring terbang yang jatuh? Pemerintah Canada tidak pernah mengeluarkan statement apapun mengenai hal ini. Dan hingga hari ini, misteri ini tidak pernah diungkapkan.
NITA NGAKUNYA GAK NYONTEK
ANISA NYEPI DIRUMAH
Rabu, 08 Desember 2010
DMY LUNCURKAN KLIP
THE MELODO BREAK SINGLE 2
BRONCUK NAMBAH 10 KG
JAMAL CINTA AGNES
Kamis, 02 Desember 2010
DMY HADAPI UJIAN
BRONCUK PERINGATI HARI AIDS
BRONCUK SUDAH SEMBUH
JAMAL "DEKET MAMA"
Minggu, 28 November 2010
KAWUK BAK DITELAN BUMI
MANAGER "BERUBAH"
BRONCUK JATUH SAKIT
SALAH PAHAM ANTARA BRONCUK-RIYANTI
Beberapa hari yang lalau, Broncuk sempat mendapat teguran dari sahabatnya itu. Kesalah pahaman yang terjadi mengakibatkan gosip tidak benar. Broncuk dianggap menyebar fitnah tentang Riyanti dan cowok berinisial "HI" itu. Apa yang sebenarnya terjadi antara mereka?? "Sumpah gua gak ngomong mereka pacaran, gua cuma bercanda aja bilang sekarang kan deketnya sama HI gitu doank" ucap Broncuk ketika ditemui disekitar Banyumanik. Kabar yang beredar tentang kedekatan Riyanti dan HI memang sudah dilirik banyak orang, bukan semata-mata salah Broncuk. "HI ma gua masih ada 1 ikatan saudara, gua juga gaga ada niat buruk buat mereka. Gua udah minta maaf sama semua pihak kok." papar Broncuk mengakhiri wawancaranya.
PERSETERUAN BRONCUK-GUNTUR
Entah kenapa setelah itu mereka terlihat akrab dan baik lagi, tetapi beberapa hari kemudian kejadian itu terulang lagi, siapa yang harus bertanggung jawab atas masalah ini. Tim mendut news berharap yang terbaik untuk keduanya.
Sabtu, 13 November 2010
POTONG RAMBUT BARENG
Hal yang jarang dilakukan oleh Broncuk ini terwujud, ketika DMY berrencana potong rambut di tempat yang biasa. "maklum gw jarang namanya potong dipasar selain tempat gak nyaman perawatan juga kurang maksimal" kata Broncuk sore itu. Tapi karena kita gak mau sok, kenapa juga gak nyoba potong rambut di pasar, sambung cewek yang suka rambut pendek itu. Iya juga sih, kita gak harus ngabisin duit ditempat yang mahal n bagus, penting kita mau n seneng aja..
BELAJAR KEHIDUPAN
ULTAH DESAINER DMY
Tau kan desainer DMY yang skul di Pius ini, cewek muyngil ini mendapatkan kejutan dari anak-anak DMY lowh, wah suasana rumah jadi makin rame aja gara-gara ulah Jamal n Broncuk. Acara yang sederhana itu di gelar di kediaman Vita di Ambarawa. Acara ditutup dengan makan baso gratisss hahahaha... Selamat ya cik..
Senin, 08 November 2010
MERAPI OH MERAPI
Indonesia sedang dilanda duka pasalnya banyak bencana di negeri ini. Gunung Merapi yang aktif kini mengeluarkan isi perutnya. Mendut news melihat gumpalan debu "wedus gembel" dari daerah Ambarawa. Debu juga sampai di kota Ambarawa padahal gunung itu ada di Yogyakarta. Anak-anak DMY pun turut berbela sungkawa terhadap para korban. Keluarga besar DMY Management hanya dapat berdoa bagi semua masyarakat yang terkena musibah.
DMY PARTISIPASI PERLINDUNGAN ANAK
Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan:
Langkah-Langkah Implementasi Rekomendasi Komite Anti Penyiksaan PBB
Pendahuluan
Pengakuan atas eksistensi anak sebagai subyek hak asasi manusia (HAM) yang sui generis (rights holders as sui generis) ditandai manakala Konvensi Hak Anak (KHA) telah diratifikasi oleh 193 negara. Dengan demikian sebanyak 193 pemerintah telah menerima kewajibannya untuk mengambil semua langkah-langkah legislative, administrative, sosial, dan pendidikan secara layak untuk melindungi anak-anak dari semua bentuk-bentuk dan manifestasi kekerasan. [1] Kendati ratifikasi KHA telah menunjukkan universalitas, namun perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan kekuasaan (children’s protection from violence, exploitation, and abuse) masih sangat lemah. Anak sebagai bagian integral dari komunitas, paling lemah kemampuannya untuk melindungi diri mereka sendiri, malah mereka menjadi obyek segala bentuk dan manifestasi kekerasan. Penghukuman secara fisik dan merendahkan martabat anak masih jamak dan meluas dilakukan dalam komunitas seperti di sekolah, di rumah, dan masyarakat setempat.
Berdasarkan kondisi di atas, PBB melakukan studi global kekerasan terhadap anak pada 2003. Pesan utama dari studi tersebut yang diungkapkan oleh Pelapor Ahli Independen Paulo Sérgio Pinheiro adalah tidak ada satu pun kekerasan terhadap anak dapat dibenarkan dan segala bentuk kekerasan terhadap anak dapat dicegah. (No violence against children is justifiable; all violence against children is preventable). [2]
Pesan lebih jauh juga disampaikan oleh Komite Hak Anak (The Committee on the Rights of the Child), pada Komentar Umum No. 8 bahwa hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari penghukuman fisik (corporal punishment) dan bentuk penghukum yang kejam atau merendahkan martabat anak sebagaimana diatur dalam Pasal 19, 28 (2), dan 37, inter alia, menjadi kewajiban setiap Negara. Bahkan dalam Komentar Umum tersebut dinyatakan bahwa Negara harus segara melarang dan menghapus semua bentuk penghukuman fisik dan bentuk penghukum yang kejam atau merendahkan martabat.[3]
Implementasi kewajiban-kewajiban yuridis di atas, dapat dieksaminasi dengan melihat pada rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh komite-komite PBB sesuai dengan mandate yang diberikan oleh instrumen hukum HAM internasional. Komite-komite tersebut memiliki otoritas untuk melihat tingkat kepatuhan Negara dalam mengimplementasikan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam setiap instrumen hukum HAM internasional tersebut. Setiap komite menerbitkan Concluding Observation untuk merespon kinerja suatu Pemerintah yang dilaporkan kepada komite. Dalam konteks Indonesia Concluding Observation komite-komite yang perlu dicermati, khususnya terkait monitoring implementasi kewajiban Negara untuk menghapus penghukuman fisik dan bentuk penghukum yang kejam atau merendahkan martabat anak sebagai berikut:
- Committee against Torture
- Committee on the Rights of the Child
Rekomendasi-Rekomendasi Komite-Komite dan Amatan Masyarakat Internasional
Rekomendasi-rekomendasi yang patut dicermati terkait dengan isu penghukuman fisik (corporal punishment) dan bentuk penghukum yang kejam atau merendahkan martabat anak sebagai berikut:
Komite | Fokus Perhatian | Rekomendasi |
Committee on the Rights of the Child
| · Penghukuman fisik masih terjadi secara meluas pada keluarga dan sekolah, secara kultural dan hukum juga masih diterima dan dibenarkan
· Tingginya tingkat kekerasan terhadap anak di sekolah, termasuk pemerasan dan tawuran pelajar, serta tidak adanya hukum yang mengatur disiplin sekolah serta melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan di sekolah.
· Tingginya jumlah anak yang menjadi korban kekerasan, pelecehan dan ditelantarkan, termasuk pelecehan seksual, di sekolah, tempat-tempat umum dan di tempat-tempat penahanan serta dalam keluarga.
| · Memastikan amandemen peraturan perundang-undangan yang melarang tindakan penghukuman fisik pada semua lingkungan termasuk pada keluarga, sekolah, dan tempat-tempat layanan anak lainnya
· Melakukan kampanye mengenai dampak negatif perlakuan salah terhadap anak dan mempromosikan pendisiplinan nir kekerasan sebagai alternative pengganti penghukuman badan.
· Memperluas upaya untuk mengatasi masalah perlakuan salah dan penelantaran, termasuk pelakuan salah secara seksual, dan mendorong adanya sistem nasional untuk menerima, memantau, dan menginvestigasi laporan dan menuntut kasus secara hati-hati, dengan memperhatikan sensifitas anak dan privasi anak;
· Memastikan bahwa korban mempunyai akses ke konseling dan mendapat bantuan pemulihan dan reintegrasi, dan memastikan bahwa panti hanyalah alternative terakhir dalam penyatuan anak korban pemerkosaan;
· Memastikan pelaku kekerasan dituntut di depan pengadilan;
· Memperluas upaya yang telah dilakukan saat ini guna mengatasi masalah pelecehan, penelantaran, termasuk pelecehan seksual, dan memastikan bahwa ada suatu system nasional yangmenerima, mengawasi dan menyelidiki laporan tentang anak, dan bilaman perlu membawa kasus ke pengadilan dengan cara yang berpihak pada anak serta menjamin kerahasiaan korban
|
Committee Against Torture | · Ketiadaan registrasi yang sistematis atas semua tahanan, termasuk tahanan anak
· Penggunaan kekerasan yang tidak seimbang dan meluasnya penyiksaan, hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat seseorang dan penghukuman oleh anggota militer, polisi, dan kelompok paramiliter. Tindakan serupa juga terjadi selama operasi mililer khususnya di Papua dan Aceh, dan propinsi lain di mana konflik senjata terjadi
· Tahanan Anak belum sepenuhnya terpisah dengan tahanan dewasa · Masih banyak anak-anak yang melakukan kejahatan ringan ditahan · Penghukuman fisik masih sering terjadi dan dibenarkan secara hukum · Perlindungan terhadap anak jalanan dari tindakan kekerasan belum mendapatkan perhatian yang layak
· Situasi pengungsi dan pengungsi dalam negeri sebagai akibat konflik bersenjata yang hidup dalam camp pengungsian sering kali menjadi korban perlakuan salah
· Ketiadaan data yang terpisah dan komprehensif mengenai tuntutan, penyelidikan, penuntutan, dan penghukuman terhadap kasus-kasus penyiksaan dan perlakuan salah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, militer, termasuk pelaku trafiking, penghilangan paksa, pengungsi dalam negeri, kekerasan terhadp anak, perlakuan salah terhdap pekerja migrant,kekerasan terhadap minoritas, dan kekerasan seksual pada ranha domestik.
| · Negara harus memastikan bahwa semua tersangka yang sedang diinvestigasi dalam proses peradilan pidana harus teregistrasi termasuk termasuk anak-anak
· Negara harus mengambil semua langkah-langkah untuk mencegah polisi dan militer menggunakan kekerasan yang berlebihan dan/atau tindakan penyiksaan selama operasi militer, khususnya terhadap anak-anak
· Negara harus menaikkan usia pertanggung jawaban pidana anak sesuai dengan norma dan standar internasional · Menghapus semua bentuk penghukuman fisik terhadap anak · Tindakan terhadap anak harus sesuai dengan usia anak · Menjamin sistem peradilan pidana anak berdasarkan pada Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (the Beijing Rules), Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (the Riyadh Guidelines) dan Rules for the Protection of Juveniles Deprived of Their Liberty (the Tokyo Rules).
· Negara harus mengambil upaya yang efektif untuk mencegah kekerasan terhadap anak yang berada dalam pengungsian, membuatkan akta kelahiran untuk mencegah anak dilibatkan dalam konflik bersenjata anak
· Negara harus mengkompilasi data statistic yang relevan guna memonitor implementasi Konvensi CAT dalam level nasional, termasuk tuntutan, penyelidikan, penuntutan, dan penhukuman terhadap kasus penyiksaan, perlakuan salah, terhadap anak-anak
|
Selain rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan oleh dua komite tersebut di atas, realita ketiadaan instrumen hukum yang melindungi anak dari tindakan penghukuman badan, sebagai salah satu bentuk dan manifestasi kekerasan yang menjadi ruang lingkup Konvensi CAT[4], dapat merujuk pada hasil amatan dari Global Initiative to End Corporal Punishment of Children pada Januari 2008, Negara Indonesia termasuk salah satu negara yang belum memiliki komitmen secara legal untuk melarang tindakan penghukuman badan (prohibition incomplete and no commitment to reform). Tabel di bawah ini menunjukkan hal tersebut.
Negara | Larangan penghukuman badan di rumah | Larangan penghukuman badan di sekolah | Larangan penghukuman badan di sistem peradilan pidana | Larangan penghukuman badan di tempat layanan lain | |
Tahanan/ narapidana | Tindakan pendisiplinan | ||||
Indonesia | Belum ada | Belum ada | Ada | Belum ada | Belum ada
|
Dalam studi ini terdapat catatan bahwa larangan penghukuman badan telah diatur dalam tetapi justru terdapat dalam hukum syariah di Provinsi Aceh dan peraturan daerah berbasis hukum Islam. [5]
Hasil Konsultasi Anak tentang Kekerasan terhadap Anak[6]
Konsultasi Anak yang dilakukan di 18 provinsi dengan melibatkan sedikitnya 580 anak pada Mei-Juni 2005, menghasilkan informasi yang sangat jelas bahwa kekerasan terhadap anak terjadi pada ruang-ruang sosiologis yang sangat intim dan dekat dengan kehidupan anak. Locus kekerasan tersebut terjadi pada :
- Kekerasan terhadap anak di ranah rumah dan keluarga (Violence against Children in the Home and the Family)
- Kekerasan terhadap anak di ranah sekolah ( Violence against Children in Schools)
- Kekerasan terhadap anak di ranah Institusi (Violence against Children in Institutions)
- Kekerasan terhadap anak di ranah tempat bekerja (Violence against Children in Work Situations
- Kekerasan terhadap anak di ranah komunitas dan jalan (Violence against Children in the Community and on the Street)
- Kekerasan terhadap anak di ranah Institusi peradilan pidana (Violence against Children in Conflict with the Law)
Kemudian bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak menurut hasil konsultasi tersebut meliputi:
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Eksploitasi fisik untuk kepentingan ekonomi
- Kekerasan seksual dan eksplotasi seksual
- Kekerasan yang diakibatkan tradisi atau adat
Untuk melindungi anak dari tindak kekerasan, konsultasi anak tersebut memberikan rekomendasi sebagai berikut:
- Pentingnya kampanye global untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap anak
- Perubahan sistem hukum nasional yang lebih sensitive terhadap anak
- Pembuatan regulasi di tingkat pusat maupun daerah yang melarang segala bentuk penghukuman fisik pada anak di rumah dan di sekolah
- Pembentukan institusi lokal untuk mengkaji dan mendiskusikan kembali kebiasaan dan praktek-praktek adat yang melegitimasi kekerasan terhadap anak serta mengancam hak-hak anak
- Meningkatkan kapasitas anak dan masyarakat secara umum agar semua pihak lebih memahami hak-hak anak
Kewajiban Negara Memberikan Perlindungan
Kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan bentuk penghukuman fisik dan bentuk penghukum yang kejam atau merendahkan martabat anak bermuara pada kebijakan publik. Keberpihakan Negara untuk merespon isu tersebut dalam kebijakan publik semestinya berbentuk:
- Legislasi
- Regulasi
- Anggaran publik
- Program
- Perencanaan
Kewajiban negara untuk mengambil kebijakan publik guna merespon permasalahan penghukuman fisik dan bentuk penghukum yang kejam atau merendahkan martabat anak dimandatkan oleh instrumen Hukum HAM internasional terbaca pada Konvensi Hak Anak (KHA) dan Konvensi Anti Penyiksaan.
Mandat perlindungan tersebut dalam KHA diatur dalam Pasal 37 menyatakan bahwa tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.
Kemudian Pasal dalam KHA yang relevan dengan kekerasan terhadap anak meliputi:[7]
1. Pasal 3 mengatur mengenai kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan yang terkait dengan kepentingan anak
2. Pasal 6 menetapkan bahwa memastikan menjamin sampai pada jangkauan semaksimum mungkin ketahanan dan perkembangan anak.
3. Pasal 19 yang menyatakan bahwa Negara harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selama dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.
4. Pasal 28 mengatur pemenuhan hak anak atas pendidikan dengan menyaratkan negara harus mengambil langkah- langkah yang tepat untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia anak dan sesuai dengan KHA.
5. Pasal 40 menegaskan dalam penegakan sistem peradilan pidana anak memiliki hak untuk diperlakukan untuk diperlakukan dalam suatu cara yang sesuai dengan peningkatan rasa penghormatan dan harga diri anak
Kemudian Komite Hak Anak melalui Komentar Umum (General Comment) melakukan interpretasi legal untuk mengelaborasi kewajiban negara untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan.
1. Komentar Umum No. 1 mengenai tujuan dari pendidikan (the aims of education) , Pasal 29 (1) menyatakan bahwa :
Penghukuman fisik tidak sesuai dengan KHA, oleh karenanya pendidikan harus menghormati martabat anak dan menghargai ekspresi anak di sekolah. Di samping itu, pendidikan juga harus memajukan nilai-nilai nir kekerasan di sekolah
2. Komentar Umum No. 8 mengenai Penghukuman Fisik[8] menyatakan bahwa:
Kewajiban Negara untuk segera melarang dan menghapus semua bentuk penghukuman fisik dan semua hukuman yang kejam atau penghukuman yang merendahkan martabat anak seperti yang diatur dalam Pasal 19, Pasal 28 (2) dan Pasal 37, mengadopsi dalam legislasi, melakukan penyadaran publik dan menetapkan strategi untuk mengurangi dan mencegah segala bentuk kekerasan anak di komunitas.
Selanjutnya, dalam konteks perlindungan anak terdapat 4 (empat) level respon Negara dalam merespon penghukuman fisik terhadap anak di rumah, di sekolah, di institusi peradilan pidana, dan institusi layanan sosial anak. Keempat level tersebut :[9]
Berkomitmen penuh untuk melarang dan/atau melalui reformasi legal (Committed to full prohibition and/or legal reform under way) Tidak memiliki komitmen untuk melarang (No commitment to prohibition) Larangan melalui Putusan Mahkamah Agung tetapi belum diiadopsi dalam legislasi (Prohibition by Supreme Court ruling but not yet confirmed in legislation) Larangan Penuh dalam legislasi (Full prohibition in Legislation)
Idealnya respon Negara berada pada posisi level keempat dengan tindakan melislagi larangan secara penuh terhadap tindakan penghukuman fisik pada locus sebagaimana tersebut di atas.
Kewajiban-kewajiban tersebut dikunci dengan ketentuan Pasal 4 KHA yang menyatakan bahwa:
Negara harus melakukan semua tindakan legislatif, administratif, dan tindakan lain yang tepat untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini.
Dengan kata lain Pasal ini mendelegasikan kepada negara untuk mengambil langkah-langkah yang menjadi kewenangan atributifnya. Melalui kewenangannya tersebut, negara harus mengambil semua langkah legislatif, administrasi, dan langkah lain yang tepat.[10] Untuk itu Tindakan tindakan yang harus diambil oleh Negara sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam pasal tersebut meliputi [11]:
1. Memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan (legislative policy) secara penuh berkesesuaian dengan prinsip-prinsip dan ketentuan KHA ;
2. Membuat suatu strategi nasional secara komprehensif guna memenuhi dan melindungi hak-hak anak ;
3. Pengalokasian dan analisis anggaran public berdasarkan kepentingan terbaik untuk anak.
Instrumen Hukum HAM utama yang lain juga mutatis mutandis mengatur kewajiban Negara memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan bentuk penghukuman fisik dan bentuk penghukum yang kejam atau merendahkan martabat anak.
1. Konvensi Anti Penyiksaan
Pasal-pasal yang relevan antara lain:
a) Pasal 1
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah "penyiksaan" berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik. Hal itu tidak meluputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku. Pasal ini tidak mengurangi berlakunya perangkat internasional atau peraturan perundang-undangan nasional yang mengandung atau mungkin mengandung ketentuan-ketentuan dengan penerapan yang lebih luas.
b) Pasal 2
Negara harus mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi, hukum, atau langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah tindak penyiksaan di dalam wilayah hukumnya.
c) Pasal 16
Negara harus mencegah, di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, yang tidak termasuk tindak penyiksaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1, apa bila tindakan semacam itu telah dilakukan oleh atau atas hasutan atau dengan persetujuan atau kesepakatan diam-diam pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Secara khusus, kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku sebagai pengganti acuan terhadap tindak penyiksaan ke bentuk-bentuk lain dari perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
2. Kovenan Hak Sipil dan Politik
Kewajiban negara tersebut terdapat pada ketentuan sebagai berikut:
a) Pasal 7
Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
b) Pasal 10
Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia
c) Pasal 24 (1) :
Setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan karena statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan Negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran
d) Pasal 26
Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.
3. Komentar Umum Komite Hak Asasi Manusia No . 20
Komentar umum tersebut menyatakan bahwa
Larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Konvensi Anti Penyiksaan terkait tidak hanya tindakan yang mengakibatkan luka tetapi juga tindakan yang menyebabkan penderitaan mental bagi korban. Lebih jauh Komite juga menyatakan bahwa larangan tersebut diperluas mencakup pula tindakan penghukuman fisik.
4. Kovenan Hak Ekonomi, Hak Sosial, dan Hak Budaya
Langkah-langkah khusus untuk perlindungan dan bantuan harus diberikan untuk kepentingan semua anak dan remaja, tanpa diskriminasi apapun berdasarkan keturunan atau keadaan-keadaan lain.
b) Pasal 13 (1):
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar.
5. Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya No. 13 tentang Hak atas Pendidikan .
Adapun Komentar Umum tersebut menyatakan bahwa:
Penghukuman fisisk tidak sesuai dengan prinsip fundamental hukum HAM Internasional yang tercantum dalam Deklarasi Umum Universal HAM dan kedua Kovenan. Di sisi lain aspek penghukuman fisik juga bertentangan dengan martabat manusia.
Berdasarkan paparan di atas salah satu upaya yang efektif untuk melindungi anak dari tindakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat adalah larangan tindakan tersebut dinyatakan secara eksplisit dalam hukum. Artinya anak-anak seperti halnya warga negara yang lain memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum dari tindakan pada semua lingkungan sosiologis kehidupan mereka, seperti di rumah, di sekolah, di institusi peradilan pidana, institusi layanan sosial, di komunitas, dan tempat kerja.
Kendati reformasi hukum (law reform) merupakan upaya yang esensial dan fundamental untuk melindungi hak anak, namun upaya tersebut harus dibarengi dengan penyadaran pada aparat (awareness-raising) dan pendidikan publik (public education) kepada masyarakat. Dengan kata lain ketiga pilar dari sistem hukum yaitu: (i) substansi hukum; (ii)struktur hukum/ tatanan hukum; dan (iii) budaya hukum, harus menjadi strategi untuk menginternalisasikan dan menginstitusionalisasikan prinsip-prinsip dan norma-norma perlindungan anak. Secara skematik dapat divisualisasikan dalam bagan berikut:[12]
KHA dan Konveni Anti Penyiksaan
Implementasi
Reformasi Hukum
Reformasi Institusional Substansi Hukum
Pengembangan Institusi/ Pelatihan bagi Aparat Budaya Hukum Penghormatan Terhadap Hak Anak/Mengembangkan Lingkungan yang Menghormati Hak Anak Imlementasi dalam Program dan Perencanaan Struktur Hukum
Dalam konteks mengeksaminasi implementasi KHA oleh suatu Negara , Komite Hak Anak menetapkan Petunjuk Laporan Periodik (Guidelines for Periodic Reports) di mana dalam petunjuk ini ditetapkan langkah yang dapat diambil yaitu dengan cara menciptakan lingkungan yang kondisuf untuk memastikan menjamin sampai pada jangkauan semaksimum mungkin ketahanan dan perkembangan anak, termasuk fisil, mental, spriritual, moral, psikologis, dan pengembangan sosial, dengan cara yang sesuai dengan martabat anak sehingga mempersiapkan kehidupan anak sebagai individu dalam komunitas. Selanjutnya Komite merekomendasikan langkah implementasi tersebut dilaksanakan di luar ranah hukum sebagai berikut:
1. Memberikan pelatihan yang memadai dan sistematis dan kepekaan terhadap hak anak seperti pada anggota parlemen, hakim, pengacara, penegak hukum, tenaga medis, guru, administrasi dan staf sekolah, dan pekerja sosial
2. Mengembangkan metode untuk mempromosikan hak anak, khususnya pada pemerintah daerah dan mendukung aktivitas NGO
3. Menerapkan prinsip-prinsip umum KHA dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan pada setiap level juga kepada pengambil kebijakan pada institusi sosial dan kesejahteraanm pendidikan hakim, dan otoritas administrasi
4. Mengambil langkah efektif yang ditujukan untuk menghilangkan prasangka atau tingkah laku yang diskriminatif
Lebih jauh Komite menyatakan bahwa nilai-nilai tradisi yang menjadi acuan tingkah laku masyarakat membatasi penghormatan terhadap pandangan anak. Untuk itu Komite merekomendasikan negara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mempromosikan dalam keluarga, sekolah, dan institusi demikian pula pada peradilan dan prosedur administrasi untuk menghormati pandangan anak dan memfasilitasi partisipasi mereka pada setiap permasalahan yang berpengaruh pada kehidupan mereka
2. Mengambil langkah segera untuk menolak pemberlakuan budaya impunitas terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap anak
3. Mengambil langkah yang memadai, mencakup kampanye pendidikan publik yang komprehensif untuk mencegah dan menolak tindakan negatif masyarakat yang membedakan kelompok secara etnis
4. Membuka akses atas dampak alokasi anggaran publik dalam mengimplementasikan hak asasi anak
5. Memprioritaskan dan mentargetkan layanan sosial bagi anak-anak yang rentan.[13]
Upaya-upaya implementasi KHA tersebut ditujukan untuk mengembangkan lingkungan yang protektif terhadap anak dari tindakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Untuk mengembangkan lingkungan yang protektif terhadap anak terdapat 8 (delapan) elemen kunci, yaitu:[14]
- Kapasitas dan komitmen Pemerintah (Government Commitment and Capacity)
Perlindunganmelalui upaya ini termasuk: meratifikasi konvensi internasional tanpa reservasi, ketentuan alokasi anggaran publik yang melindungi anak, deklarasi komitmen publik, kebijakan yang berpusat pada kepentingan anak dan mendukung usaha publik
- Legislasi dan penegakan hukum (Legislation and Enforcement)
Upaya ini dilakukan melalui: inkorporasi standar internasional yang relevan, menuntut pelaku, memfungsikan peradilan dan kepolisian tanpa intervensi, mekanisme ganti rugi yang terakses, prosedur hukum yang rahasia dan ramah anak, ketersediaan bantuan hukum, tidak melakukan kriminalisasi korban dan menempatkan rezim keadilan bagi anak/keadilan restoratif
- Diskusi terbuka (Open Discussion )
Proteksi ini antara lain dilakukan melalui: kesepakatan antara masyarakat sipil dengan media bahwa fenomena kekerasan tidak akan diberitakan oleh media dan tidak diakui, kesalahan melindungi anak dinyatakan oleh komunitas dan Pemerintah, pengakuan bahwa anak-anak dan remaja memiliki kemampuan untuk menyatakan permasalahannya di sekolah, di rumah, dan tempat lain, korban bukan untuk diasingkan, dan media dan LSM dapat bekerja sama.
- Tradisi dan budaya (Culture and Customs)
Perlindungan ini dilakukan melalui: menciptakan lingkungan yang tidak diskriminatif, mempraktikan kepedulian pada anak bukan penghukuman fisik, kekerasan bukan komponen kunci identitas maskulin, orang tua menolak FGM, penyelesaian sengketa secara damai, anak diperlakukan secara bermartabat, eksplotasi seksual secara sosial tidak diterima, praktik-praktik kekerasan tidak didukung oleh umat beragama, dan anak-anak difabel, dan penderita AIDS tidak distigmatisasi
- Kecakapan hidup, Pengetahuan, dan Partisipasi (Children’s Life Skills, Knowledge, Participation)
Perlindungan ini meliputi: lingkungan yang peduli bahwa anak memiliki hak asasi, mendorong anak agar berpendapatan dan berekpresi, menyediakan kebutuhan atas informasi, memiliki kemampuan memecahkan masalah dan bernegosiasi, mendorong anak agar memiliki kepercayaan diri, dan anak-anak didengar pendapatnya di sekolah, di rumah, dan di komunitas.
- Kapasitas Keluarga dan komunitas (Capacity of Families and Communities)
Perlindungan ini mencakup : orang tua dan pemerhati anak yang lain mengawasi secara proaktif praktik-praktik perlindungan anak, keluarga mendukung kebutuhan anak; masyarakat mendukung dan mengawasi perlindungan anak, dan keseimbangan eksistensi (orang dewasa tidak mendominasi)
- Pelayanan dasar (Essential Services)
Perlindungan ini mencakup: pendidikan gratis bagi semua anak termasuk pengungsi, ketentuan non diskriminasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk pekerja seks anak dan tahanan, memfungsikan sistem jaminan sosial, shelter, hotline; dan training kepada guru.
- Monitoring, Pelaporan, dan Kelalaian (Monitoring, Reporting, and Oversight)
Perlindungan ini mencakup: pengumpulan data secara sistematis, pelaporan data secara transparan dan peninjauan oleh pembuat kebijakan, akses bagi pengamat independen yang melakukan observasi terhadap kelompok anak yang secara tradisional termarjinalkan, mendorong penghormatan peninjauan masyarakat sipil
Ke delapan elemen perlindungan anak di atas dapat divisualisasikan sebagai berikut:[15]
Mereformasi Hukum Indonesia
Sebagaimana telah disebut dimuka upaya yang harus menjadi prioritas utama (high priority) untuk melindungi anak dari tindakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat melalui reformasi hukum. Reformasi hukum tersebut pertama kali dengan cara mentransformasi paradigma hukum yang menjadi spririt upaya reformasi hukum tersebut. Spirit untuk melakukan reformasi hukum dilandasi dengan paradigma pendekatan berpusat pada kepentingan terbaik bagi anak (a child-centred approach) berbasis pendekatan hak.
Untuk mengeksaminasi sampai sejauhmana reformasi hukum telah terjadi, salah satu indikatornya adalah derajat kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip dan norma-norma KHA dan instrumen hukum HAM internasional utama lainnya. Dengan kata lain KHA dan instrumen hukum HAM internasional utama lainnya menjadi landasan minimal bagi penyelenggara Negara dalam upaya menghargai, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak asasi anak. Eksaminasi pertama berada pada ranah politik HAM, politik hukum, dan politik anggaran publik yang ditetapkan oleh para penyelenggara Negara. Eksaminasi ini terefleksikan dalam konstitusi, legislasi, regulasi, dan anggaran publik yang dibuat oleh para. konstitusi, legislasi, regulasi, dan anggaran publik.
Dalam konteks Indonesia, hukum Indonesia belum sepenuhnya berkesesuaian dengan prinsip-prinsip dan norma-norma instrumen hukum HAM Internasional khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak dari tindakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan Komite Hak Anak dan Komite Anti Penyiksaan menjadi indikator adanya permasalahan dalam perlindungan anak tersebut. Mengacu pada paparan di atas maka langkah-langkah legislasi dilakukan dengan cara :
- Mengamandemen peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a) KUHP
Substansi yang harus dimasukkan adalah:
- Menetapkan definisi anak sesuai dengan KHA
- Menetapkan batas usia pertanggung jawaban pidana anak sesuai dengan standar universal HAM
- Mengatur pertanggungjawaban pidana anak dalam peristiwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dengan orang dewasa
- Menetapkan bentuk-bentuk tindak pidana secara limitatif di mana anak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukannya
- Prinsip kepentingan terbaik bagi anak, diversi, keadilan restorative, dan rehabilitasi berbasis komunitas dimasukkan sebagai prinsip-prinsip perlindungan anak
- Mengatur mengenai bentuk-bentuk perlakuan dan hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang ditujukan pada anak yang dilakukan di rumah, di sekolah (pendidikan), di institusi peradilan pidana, dan di institusi layanan sosial anak
- Merinci elemen-elemen tindak pidana perlakuan dan hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang ditujukan pada anak pada setiap locus di atas
- Menghukum para pelaku yang melakukan bentuk-bentuk perlakuan dan hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang ditujukan pada anak yang dilakukan di rumah, di sekolah (pendidikan), di institusi peradilan pidana, di tempat kerja, dan di institusi layanan sosial anak
- Mengadopsi definisi penghukuman fisik (corporal punishment) dan mengatur mengenai bentuk-bentuk corporal punishment seperti yang telah diatur dalam Komentar Umum Komite Hak Anak No. 8 mengenai Perlindungan Anak dari Penghukuman Fisik dan tindakan lain yang kejam atau penghukuman yang merendahkan martabat anak dan/ atau Negara-negara yang telah mengkriminalisasi tindakan corporal punishment
b) KUHAP
Substansi yang harus dimasukkan adalah:
- Mengadopsi prinsip-prinsip dan norma-norma yang diatur dalam Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (the Beijing Rules), Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (the Riyadh Guidelines) dan Rules for the Protection of Juveniles Deprived of Their Liberty (the Tokyo Rules).
c) Peraturan Perundangan yang mengatur Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman
- Menetapkan diversi sebagai kewenangan atributif bagi setiap aparat penegak hukum apabila menghadapi kasus anak
d) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
- Menetapkan definisi anak sesuai dengan KHA
- Menetapkan batas usia pertanggung jawaban pidana anak sesuai dengan standar universal HAM
- Mengatur pertanggungjawaban pidana anak dalam peristiwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dengan orang dewasa
- Menetapkan bentuk-bentuk tindak pidana secara limitatif di mana anak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukannya
- Prinsip kepentingan terbaik bagi anak, diversi, keadilan restorative, dan rehabilitasi berbasis komunitas dimasukkan sebagai prinsip-prinsip perlindungan anak
- Menetapkan mekanisme penyelesaian di luar sistem hukum formal bagi anak yang melakukan tindak pidana melalui mekanisme penyelesaian masalah secara informal
- Menetapkan kewenangan diversion bagi aparat penegak hukum secara atributif
e) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Mengadopsi definisi penghukuman fisik (corporal punishment) dan mengatur mengenai bentuk-bentuk corporal punishment seperti yang telah diatur dalam Komentar Umum Komite Hak Anak No. 8 mengenai Perlindungan Anak dari Penghukuman Fisik dan tindakan lain yang kejam atau penghukuman yang merendahkan martabat anak atau Negara-negara yang telah mengkriminalisasi tindakan corporal punishment
- Mengelaborasi elemen tindak pidana bentuk-bentuk corporal punishment yang dilakukan di rumah, di sekolah (lembaga pendidikan), di institusi peradilan pidana, di tempat kerja, dan institusi layanan sosial anak lainnya
- Mengadopsi prinsip-prinsip dan norma-norma yang diatur dalam Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (the Beijing Rules), Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (the Riyadh Guidelines) dan Rules for the Protection of Juveniles Deprived of Their Liberty (the Tokyo Rules).
- Meratifikasi instrumen Hukum HAM Internasional yang terkait dengan perlindungan anak sesuai dengan Agenda RAN HAM 2004-2009 sebagai berikut:
a) Protokol Tambahan KHA tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata
b) Protokol Tambahan KHA tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak
- Meningkatkan landasan hukum ratifikasi KHA dari Keputusan Presiden menjadi Undang-Undang
- Memberikan landasan hukum terhadap penarikan reservasi terhadap KHA dengan UU sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Meninjau ulang Peraturan Daerah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan norma-norma perlindungan yang tercantum dalam KHA dan instrumen hukum HAM Internasional lainnya
Tindakan-Tindakan Lainnya
Kemudian tindakan lainnya yang signifikan dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan kewajibannya sebagai berikut:
- Meningkatkan alokasi anggaran publik bagi peningkatan program perlindungan anak
- Melakukan pelatihan yang memadai dan secara sistematis mengenai hak asasi anak khususnya bagi militer, polisi, jaksa, hakim, advokat, guru, tenaga medis, dan pekerja sosial lainnya
- Memasukkan hak asasi anak sebagai materi muatan kurikulum pendidikan dari tingkat pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi
- Membentuk kemitraan antara komunitas, organisasi keagamaan, anak-anak, korporasi termasuk media, dan aparat pemerintah untuk melindungi anak-anak
- Meningkatkan kapasitas anak untuk berpartisipasi
[1] Lihat Pasal 19 (1) KHA:
”Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selam dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.”
[2] Lihat Report of the independent expert for the United Nations study on violence against children. The United Nations Study on Violence against Children, 2003
[3] Lihat GENERAL COMMENT No. 8 (2006) The right of the child to protection from corporal punishment and other cruel or degrading forms of punishment (arts. 19; 28, para. 2; and 37, inter alia)
[4] Lihat Pasal 16 ayat (1) Konvensi Anti Penyiksaan :
Setiap Negara Pihak harus mencegah, di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, yang tidak termasuk tindak penyiksaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1, apabila tindakan semacam itu telah dilakukan oleh atau atas hasutan atau dengan persetujuan atau kesepakatan diam-diam pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Secara khusus, kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku sebagai pengganti acuan terhadap tindak penyiksaan ke bentuk-bentuk lain dari perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
[6] Lihat Kekerasan terhadap Anak di Mata Anak Indonesia: Hasil Konsultasi Anak tentang Kekerasan terhadap Anak di 18 Provnisi dan Nasional, KPP, UNICEF, CCF, Plan, YKAI, YPHA, Save the Children, WVI, 2005
[7] Peter Newell menunjuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 37 KHA untuk mendeskripsikan kewajiban Negara untuk melindungi anak dari tindak kekerasan. Lihat REPORT ON THE EAST ASIA AND PACIFIC REGIONAL CONSULTATION ON VIOLENCE AGAINST CHILDREN, United Nations Secretary General’s Study on Violence against Children, 2005
[8] Komite Hak Anak dalam Komentar Umum No. 8 mendefinisikan penghukuman fisik dalam paragraph 11:
Penghukuman fisik (corporal) sebagai setiap penghukuman yang mana kekuatan fisik dipergunakan dan ditujukan untuk menyebabkan luka atau perasaan tidak nyaman , dan hal lain yang serupa. Perbuatan ini juga mencakup penghukuman non fisik yang lain yang kejam dan merendahkan martabat anak dan tidak sesuai dengan KHA.
[9] http://www.endcorporalpunishment.org/pages/frame.html
[10] Rachel Hodgkin dan Peter Newell, Implementation Handbook for the Convention on The Rightd of the Child, UNICEF, Geneva, Switzerland, 1998
[11] Rachel Hodgkin dan Peter Newell, ibid
[12] Mengadopsi langkah-langkah yang telah diujicobakan pada 3 (tiga) negara di Amerika Latin, yakni : Costa Rica, Venezuala, dan Brazilia. Semua proses selalu diawali pada upaya mereformasi tatanan hukum melalui program legislasi nasional dalam rangka penyesuaian dengan prinsip-prinsip dan norma-norma KHA. Lihat, Dorothy Rozga, Applying a Human Rights Based Approach to Programming : Experiences of UNICEF, Presentation Paper prepared for the Workshop on Human Rights, Assets and Livelihood Security, and Sustainable Development, London, UK, 2001
[13] Karin Landgren, The Protective Environment: Development Support for Child Protection, HUMAN RIGHTS QUARTERLY, Project Muse, 2005
[14] Karin Landgren, ibid
[15] [15] Karin Landgren, ibid